Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPPU Curhat Alokasi Anggaran Mereka Terus Dipangkas Selama 5 Tahun Terakhir

Kompas.com - 16/03/2022, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengungkapkan, dari sisi anggaran, KPPU mengalami penurunan alokasi sejak lima tahun terakhir. Padahal kata dia, pengawasan KPPU dilakukan atas semua sektor usaha dan wilayah.

"Termasuk sektor ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor konvensional. Namun demikian, KPPU tetap berupaya menjalankannya tugas dan fungsinya dan menunjukkan kinerja yang positif," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Temuan KPPU: Harga CPO Dunia Turun, Tapi Minyak Goreng Malah Naik

Ia menambahkan, KPPU adalah pengawal dan pengawas keadilan sosial dalam membangun perekonomian. Khususnya mengawal persaingan usaha sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Namun Ukay kembali mengungkapkan, sulit bagi KPPU apabila tidak didukung oleh para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan KPPU. Keberadaan Sekretariat KPPU masih diwarnai oleh status pegawai yang belum juga diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Padahal, mulai tahun depan pemerintah hanya mengakui ASN, yaitu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sehingga nasib lebih dari 400 pegawai KPPU dapat ditebak tahun depan, jika tidak ada political will dari pemerintah," kata dia.

Baca juga: KPPU Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng oleh Grup Salim di Sumut

Selain itu, lanjut dia, dari sisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah diterapkan selama 23 tahun oleh KPPU, masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"UU 5/1999 sudah 23 tahun hadir di negeri ini, tetapi faktor kesenjangan masih ada sebagai akibat adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar. Seperti para pelaku usaha besar yang memiliki market power yang menyalahgunakan posisi dominannya. Akibatnya pelaku usaha pesaing dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sulit untuk berkembang," ucap Ukay.

Dalam situasi ini, pertumbuhan ekonomi akan lebih dinikmati kelompok usaha besar ketimbang UMKM. Dari berbagai data yang ada, situasi ini belum banyak mengalami perubahan. Untuk itu keberadaan hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha menjadi urgent, karena dapat mencegah penguasaan ekonomi pada kelompok tertentu.

"Untuk lebih menumbuhkan budaya persaingan usaha sehat di seluruh pemangku kepentingan, KPPU akan mengusulkan kepada Bapak Presiden RI agar menjadikan tanggal penandatanganan UU 5/1999, yakni tanggal 5 Maret, ditetapkan sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional," pungkasnya.

Baca juga: Panggil 10 Produsen, KPPU Masih Cari Bukti Soal Dugaan Kartel Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com