Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Revisi Permenaker JHT, Buruh: Aspirasi Kami Dipenuhi 100 Persen Plus oleh Menaker

Kompas.com - 16/03/2022, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, semua aspirasi dari organisasi buruh telah didengarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Aspirasi dari organisasi buruh telah dipenuhi 100 persen plus," ucap Said kepada awak media, Rabu (16/3/2022).

Plus di sini sebut dia, pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja bukan penerima upah dapat mengambil manfaat dari JHT langsung, sama seperti karyawan tetap.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Said menyebutkan, revisi yang dilakukan Menaker adalah pengembalian peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015. Hal ini berarti manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Sehingga, peserta tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Ia juga bilang, poin revisi kedua yang merupakan penyempurnaan terhadap beberapa pasal juga menguntungkan buruh.

"Penyempurnaannya ya itu tadi, yang semula syaratnya tiga, tinggal dua. Lalu PKWT atau karyawan kontrak yang biasanya harus nunggu 56 tahun baru mencairkan JHT sekarang bisa langsung mencairkan, pekerja bukan penerima upah juga boleh," urai dia.

Iqbal yakin, sebelum Mei 2022, permenaker JHT yang baru sudah diterbitkan oleh Ibu Menteri. Pasalnya, ia mengaku sudah melihat draft isi revisinya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bilang, proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cata dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) telah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.

Seperti diketahui, Menaker juga mengaku telah memperhatikan rekomendasi dari Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com