Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Revisi Permenaker JHT Merupakan Respons Serius Dalam Menanggapi Aspirasi Buruh

Kompas.com - 17/03/2022, 11:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memastikan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) akan selesai sebelum 4 Mei 2022.

Adapun, ia menjelaskan isi dari revisi yang sedang digarap terdiri dari dua poin penting. Pertama, pengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Artinya, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Sehingga, peserta tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Baca juga: Respons Revisi Permenaker JHT, Buruh: Aspirasi Kami Dipenuhi 100 Persen Plus oleh Menaker

Kedua, ia akan menyempurnakan Permenaker No.19 Tahun 2015 dengan menambahkan beberapa kemudahan. Misalnya, persyaratan administrasi akan dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

Lalu, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online. Sedangkan, pembayaran manfaat di-transfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

"Revisi Permenaker ini merupakan respons serius dalam menanggapi aspirasi pekerja dan buruh. Untuk itu, kami meminta para pekerja tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari. Aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja dan buruh," jelas dia Rabu (16/3/2022).

Ia mengakui, proses revisi Permenaker saat ini telah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan buruh mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Kata Buruh Soal Revisi Permenaker JHT: Kami Tidak Anti Dialog dengan Pemerintah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, apa yang dilakukan Menaker saat ini sudah menampung seluruh aspirasi buruh, bahkan lebih. Pasalnya, selain mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015, pemerintah juga memberikan manfaat tambahan.

"Pekerja kontrak atau PKWT dan Pekerja Bukan Penerima Upah itu pun di-cover (JHT) dalam permenaker yang nanti akan dibuat," kata dia.

Setali tiga uang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea merespons positif apa yang telah dilakukan Menaker.

"Kami minta Bu Menteri untuk segera menerbitkan permenaker yang baru. Kami juga membuktikan pada publik bahwa kami tidak anti dialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Menaker," terang dia dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com