Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kepala Otorita IKN ke Kejaksaan Agung Soal Pembangunan IKN: Gedung Pemerintah Dibiayai APBN, Infrastruktur Oleh Swasta

Kompas.com - 17/03/2022, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung dalam rangka berkonsultasi dan berkoordinasi untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik dalam proses pembangunan yang dilaksanakan di IKN.

Oleh karena itu, kata Bambang, diperlukan pendampingan ataupun asistensi serta keterlibatan dari Kejaksaan Agung berupa konsultasi dan asistensi aspek hukum melalui Jamdatun selaku Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga: Luhut: Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi WA Saya Tanya Progres Investasi IKN Nusantara

Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan bahwa pembangunan IKN Nusantara ini nantinya pada tahap awal akan memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Dari aspek pembiayaan OIKN, gambaran umumya adalah bahwa biaya pembangunan dari tahapan awal dapat bersumber dari APBN/pemerintah maupun dari investasi sektor nonpemerintah sesuai dengan karakteristik infrastruktur yang dibangun," katanya melalui siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Luhut Tepis Anggapan Proyek IKN Nusantara Tidak Menguntungkan Investor

Misalnya, sebut Bambang, untuk gedung-gedung pemerintahan (termasuk TNI/Polri) ataupun lembaga negara serta infrastruktur utama akan berasal biaya pemerintah.

Sedangkan infratruktur pendukung yang dapat mempunyai aspek komersial dan terbuka untuk investasi maka akan menggunakan skema investasi dari nonpemerintah/swasta, baik melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau murni investasi swasta.

Baca juga: Luhut: Indonesia Sekarang Jadi Kesayangan, Banyak Investor Berinvestasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com