Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bersih-bersih" BUMN ala Erick Thohir Sasar BUMN "Mati Suri": 3 Dibubarkan, 4 Lagi Menyusul

Kompas.com - 18/03/2022, 09:21 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membubarkan tiga BUMN yaitu PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.

Ia menjelaskan, pembubaran dilakukan karena ketiganya sudah lama tidak beroperasi dan tidak produktif. KKA berhenti beroperasi sejak 2008, Iglas berhenti beroperasi sejak 2015, serta ISN sudah tidak beroperasi sejak 2018.

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Erick Thohir Ingin Pangkas Jumlah BUMN Jadi 37

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penyelesaian penanganan ketiganya dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pembubaran ISN berdasarkan keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 2 Februari 2022, lalu pembubaran Iglas ditetapkan melalui keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 10 Maret 2022, serta pembubaran KKA ditetapkan melalui keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 11 Maret 2022.

Baca juga: BUMN Merpati dan Istaka Karya Akan Segera Dibubarkan, Ini Kata PPA

Kendati demikian, pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran yang diperkirakan akan terbit pada Juni 2022 mendatang.

"Kami menunggu nanti peraturan pemerintah di Juni 2022, supaya perusahaan-perusahaan yang selama ini kita tidak diambil kebijaksanaan (bisa dibubarkan)," kata Erick.

Baca juga: Begini Kondisi Keuangan 3 BUMN yang Dibubarkan Erick Thohir

Kondisi keuangan ketiga BUMN

Erick mengungkapkan pembubaran tersebut telah melalui kajian atau assesment yang dilakukan PPA. Menurutnya, dari hasil kajian itu, tidak memungkinkan untuk ketiga perusahaan pelat merah tersebut dikonsolidasikan ke dalam holding BUMN.

Ia menilai, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiganya sudah tidak dapat melaksanakan peran dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

"Jadi kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan keberpihakan untuk menyelesaikan secara baik. Toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi," ungkap Mantan Bos Inter Milan itu. 

Baca juga: Erick Thohir Mau Bubarkan Lagi 4 BUMN, Ini Daftarnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com