Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Riba Yad: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kompas.com - 20/03/2022, 06:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Riba yad adalah salah satu dari jenis riba yang dikenal dalam syariah Islam. Praktik riba yad adalah dalam bentuk transaksi jual beli. Apa itu riba yad?

Sebagaimana riba lainnya, hukum riba yad adalah diharamkan dalam Islam. Ada beberapa syarat sebuah transaksi bisa dikategorikan sebagai riba yad.

Riba yad adalah transaksi jual beli

Dikutip dari laman Islamic Market, riba yad adalah transaksi jual beli yang melibatkan dua pihak dengan komoditas (produk) yang sama namun dalam jumlah yang tidak sama dan pengiriman (penyerahan) barangnya tertunda dari salah satu pihak.

Sederhananya, riba yad adalah jual beli di mana saat transaksi tidak ada ketegasan terhadap nominal pembayaran dan tidak ada kesepakatan mengenai kapan serah terima barang.

Baca juga: Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Ada banyak contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari, bahkan bisa dikatakan cukup dekat dengan keseharian karena dianggap lazim terjadi.

Contoh riba yad seperti ada seseorang yang ingin menjual motornya. Sang penjual memberi penawaran harga Rp 17 juta jika dibeli tunai dan menawarkan harga Rp 20 juta jika dibeli dengan sistem pembayaran dicicil.

Contoh riba yad lainnya adalah ketika seorang ingin membeli beras sebanyak 100 kg di sebuah tempat penggilingan padi. Sang pemilik penggilingan menawarkan harga Rp 500 ribu apabila dibayar dengan tunai dan Rp 600 ribu apabila dibayar di kemudian hari.

Riba yad adalah transaksi yang sebaiknya dihindari, contoh riba yad seperti pembelian kendaraan dengan kredit.Stanly/Otomania Riba yad adalah transaksi yang sebaiknya dihindari, contoh riba yad seperti pembelian kendaraan dengan kredit.

Namun sang penjual dan pembeli tidak memiliki kesepakatan jelas mengenai kapan pembayaran harus segera dilunasi.

Baca juga: Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kemudian, penjual dan pembeli tidak tegas dalam menentukan berapa yang harus dibayarkan berkala hingga akhir transaksi.

Pada zaman dahulu kegiatan berdagang atau kepemilikan barang dilakukan dengan cara barter. Kini uang tunai, kartu kredit dan uang elektronik menjadi alat pembayaran umum.

Alat pembayaran tersebut harus hati-hati penggunaannya agar tidak terjerumus riba. Karena, segala macam transaksi riba adalah haram hukumnya.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Contoh riba yad adalah transaksi kredit motor. KOMPAS.com/Gilang Contoh riba yad adalah transaksi kredit motor.

Itulah berbagai contoh riba yad. Sama seperti riba lainnya, hukum riba yad adalah haram, pahami akad transaksi agar terhindar dari riba yad. Simak penjelasan lengkap terkait riba secara umum dalam tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com