Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Minyak Goreng, Ekonom Sarankan 3 Cara Ini kepada Pemerintah

Kompas.com - 21/03/2022, 13:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan pemerintah untuk atasi minyak goreng, namun kebijakan-kebijakan tersebut kini dicabut.

Pemerintah kini hanya menerapkan subsidi untuk minyak goreng non-premium atau curah dan melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyoroti beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan minyak goreng ini.

Baca juga: Heran Minyak Goreng Mendadak Melimpah, Mendag: Saya Juga Bingung

Pertama, menurut dia, pemerintah seharusnya tetap memberlakukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng premium atau kemasan.

Pasalnya, minyak goreng kemasan jauh lebih mudah diawasi ketimbang subsidi minyak gpreng curah yang dananya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selain itu, minyak goreng kemasan memiliki barcode yang bisa ditelusuri pemerintah hingga ke level retail.

Berbeda dengan minyak goreng curah yang tidak ada keterangan barcode dan kode produksi di kemasannya sehingga mudah untuk dioplos dengan minyak goreng jelantah.

"Idealnya HET bagi minyak goreng kemasan tetap berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, (21/3/2022).

Baca juga: Pengamat: Subsidi Minyak Goreng Curah Harusnya Menggunakan Dana APBN

Kedua, menurut dia, pemerintah harus tegas menindak distributor yang selama ini sengaja menahan pasokan minyak goreng.

Para distributor nakal tersebut sengaja membuat pasokan minyak goreng di pasaran sebelum kebijakan HET dicabut, menjadi sulit ditemukan.

Kemudian, begitu pemerintah mencabut kebijakan HET pada pekan lalu, pasokan minyak goreng melimpah di berbagai tempat dengan harga yang sangat tinggi.

"Tidak masuk akal, baru satu hari pengumuman HET dicabut pasokan langsung berlimpah di toko ritel. Artinya, selama ini jelas ada yang sengaja tahan stok di gudang. Mereka oknum ini menunggu momentum terutama jelang Ramadhan sehingga bisa mendapat marjin yang tinggi," ucapnya.

Ketiga, menurut dia, pemerintah harus menutup celah penyelundupan ekspor tanpa izin Kemendag melalui kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan negara tujuan ekspor.

"Tinggal dicocokkan saja data volume minyak goreng yang dikirim dengan data di negara tujuan ekspor. Kalau ada selisih berarti itu indikasi adanya penyelundupan. Sanksinya sudah cukup jelas," tutur dia.

Baca juga: Kapan Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Turun? Ini Kata Mendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com