Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Kasih Masukan Soal IKN? Kunjungi Situs ikn.go.id/tentang-ikn

Kompas.com - 21/03/2022, 15:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono mengungkapkan, masyarakat bisa terlibat dan berperan aktif memberi masukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan tersebut.

Menurut dia, pemberian masukan merupakan salah satu cara warga negara Indonesia berperan aktif dalam pembangunan IKN.

Baca juga: Kepala Otorita IKN sambangi KPK, Ada Apa?

"Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," kata Sidik kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Adapun untuk memberi masukan, masyarakat bisa mengunjungi situs ikn.go.id/tentang-ikn. Dalam website tersebut, pemerintah pun akan melakukan konsultasi publik melalui live streaming.

Baca juga: Link untuk Kirim Saran Penyusunan Aturan di IKN Nusantara

Konsultasi publik sendiri akan diselenggarakan mulai besok selama dua hari, yakni Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.

"Pemerintah melaksanakan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional," jelas Sidik.

Baca juga: SoftBank Bantah Mundur dari Proyek IKN karena Politik, Alihkan Investasi untuk Bangun Sumbar

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, UU IKN mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.

Terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Lalu, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com