Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani soal Kenaikan PPN: Bukan untuk Menyusahkan Rakyat

Kompas.com - 22/03/2022, 12:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal keberatan masyarakat terhadap rencana naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat, sesuai dengan rencana pemerintah sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih digodok bersama DPR tahun lalu.

Menurut dia, rezim pajak yang adil dan kuat bukan untuk menyusahkan rakyat.

Baca juga: Ekonomi 2020-2021 Terus Membaik, Jokowi: Karena Kita Tidak Pernah Lockdown

"Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat. Kenapa kok kita butuh itu, memangnya kita butuh pajak yang kuat itu untuk nyusahin rakyat? Enggak. Karena pajak itu untuk membangun rakyat juga," kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebut penguatan pajak berujung pada penguatan hidup masyarakat. Pasalnya, semua infrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, subsidi BBM hingga listrik, berasal dari APBN yang banyak bersumber dari pendapatan pajak.

Sayangnya kata dia, masih banyak masyarakat yang beranggapan tidak butuh infrastruktur tertentu, seperti jalan tol. Padahal ucapnya, jalan tol membangun pusat ekonomi baru sehingga sumber pertumbuhan dan pendapatan akan merata di seluruh negeri.

Baca juga: Sri Mulyani: Biaya Pemangkasan Emisi Karbon di Sektor Kehutanan Lebih Murah Dibandingkan Sektor Energi

"Jadi jangan dipikirkan, 'Oh, saya enggak perlu jalan tol, saya enggak makan jalan tol'. Enggak juga lah. Banyak sekali sebetulnya APBN melalui penerimaan pajak itu masuk kepada kebutuhan masyarakat," seloroh dia.

Menurut wanita yang karib disapa Ani itu, penguatan rezim pajak harus diperkuat sejak saat ini, mengingat APBN sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Harga Pangan Melesat, Tarif PPN Tetap Naik Mulai Bulan Depan

Penguatan juga diperlukan agar tarif PPN di dalam negeri juga mendekati tarif PPN di negara-negara tetangga dan OECD. Menurut pengamatannya, rata-rata tarif PPN di luar negeri mencapai 15 persen.

"Anda pakai listrik, elpiji, naik motor atau ojek, semuanya itu ada elemen subsidinya yang luar biasa cukup besar. Itu adalah uang pajak kita. Oleh karena itu, sebuah rezim pajak yang kuat adalah untuk jagain Indonesia sendiri, bukan untuk nyusahin rakyat," ungkap Ani.

Lebih lanjut Sri Mulyani berujar, peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen mulai bulan April 2022 sudah didiskusikan matang-matang. Dia melihat masih ada ruang (space) untuk menaikkan tarif PPN di dalam negeri agar setara dengan negara lainnya.

Namun, sebutnya, pemanfaatan ruang ini tidak serta-merta membuat pemerintah langsung menaikkan tarif tinggi. Kenaikan tarif PPN sendiri dilakukan secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2025.

"Kita paham bahwa sekarang fokus kita pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun. Nah PPN kita, kita lihat space-nya masih ada, jadi kita naikkan hanya 1 persen," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com