Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK

Kompas.com - 22/03/2022, 14:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Korban Asuransi kembali menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan menggelar aksi massa di depan gedung OJK Selasa (22/3/2022).

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti mengatakan, pihaknya ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen seperti janji di awal, untuk membantu masyarakat.

"Aksi demo yang kami lakukan hari ini masih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR," kata Maria dalam keterangannya kepada media di depan kantor OJK, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dalam membantu masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan perusahaan asuransi.

Aksi damai ini dilakukan dengan mengusung tiga tuntutan.

Baca juga: Solusi Perkara Unit Link, Pengamat: Batasi Penjualannya Hanya ke Golongan Melek Investasi

Tiga tuntutan korban unit link ke OJK

Tuntutan pertama adalah OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, Prudential, AXA dan AIA.

Tuntutan kedua adalah moratorium atau menghapuskan unit link.

Lalu, tuntutan yang ketiga meminta audiensi kepada OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

Baca juga: Asuransi Unit Link: Pengertian, Keuntungan, Risiko, dan Jenis-jenisnya

Maria menjelaskan, semua tuntutan ini disampaikan sebelum kepemimpinan OJK yang saat ini memasuki tahap peralihan.

"Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji-janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda-tunda lagi," kata Maria.

Baca juga: Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com