Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kompas.com - 22/03/2022, 16:08 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan penting diketahui. Pasalnya, jatah kacamata BPJS 2022 berbeda-beda pada masing-masing kelas peserta.

Plafon kacamata BPJS kelas 1 berbeda dengan alokasi untuk kacamata BPJS kelas 2, demikian juga bagi kacamata BPJS kelas 3.

Terkait hal ini, sejumlah pertanyaan masih kerap bermunculan di kalangan pembaca. Umumnya, masih ada yang meragukan soal bisa tidaknya klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Apakah kacamata bisa diklaim BPJS? Bisakah klaim kacamata pakai BPJS? Apakah kacamata bisa dicover BPJS? Berapa plafon kacamata BPJS kelas 1?

Itulah contoh pertanyaan yang sering mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan menyajikan informasi seputar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Plafon kacamata BPJS 2022

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asal sesuai plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan.

Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut perincian biaya kacamata yang ditanggung BPJS untuk setiap kelas kepesertaannya:

  • Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000
  • Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000
  • Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000

Perlu diingat, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS.

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan.

Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan.

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu.

Cara klaim kacamata BPJS 2022

Adapun cara klaim kacamata BPJS 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
  2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
  3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Itulah informasi lengkap mengenai biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk cara klaim kacamata BPJS kelas 1, kacamata BPJS kelas 2, dan kacamata BPJS kelas 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com