Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Dipolisikan Bos MS Glow

Kompas.com - 23/03/2022, 01:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pengusaha produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari, melaporkan pengusaha pemilik gerai penjualan handphone Putra Siregar ke polisi.

Laporan dibuat istri Juragan 99 atau Gilang Pramana itu di Bareskrim sejak Agustus 2021 atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Laporan Shandy Purnamasari sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari yang diwakili oleh Juragan 99, di mana sang suami juga bertindak sebagai saksi.

Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.

Baca juga: Eks Mendag Bantah Ucapan Mendag Lutfi: Tidak Ada Mafia Minyak Goreng

Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Namun, belakangan ini laporan tersebut kabarnya sudah dihentikan polisi karena dinilai tidak cukup alat bukti.

Profil Putra Siregar

Sosok Putra Siregar sempat jadi sorotan publik Tanah Air pada 2020. Ia sempat berurusan dengan Ditjen Bea Cukai terkait impor handphone. Ini karena ia dinilai memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).

Baca juga: Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur. Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Gaji yang Diterimanya

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com