Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Demo Korban Asuransi Unit Link, Ini Janji AXA Mandiri

Kompas.com - 23/03/2022, 09:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) buka suara terkait aksi demonstrasi Komunitas Korban Asuransi.

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan, selain penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), pihaknya juga mengaku telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.

AXA Mandiri juga berjanji terbuka untuk menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah.

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai Lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (22/3/2022).

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link Demo Minta Pengembalian Dana, Ini Tanggapan Prudential

Ia mengatakan, pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh nasabah. Dalam hal ini, ia selalu berusaha menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum pada polis.

Saat ini, AXA Mandiri sedang melakukan penyelesaian keluhan nasabah melalui LAPS SJK sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LAPS SJK adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai dengan perundang-undangan sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan.

Baca juga: Seruan Korban Unit Link: OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...

Sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi telah melakukan aksi massa di depan Gedung OJK. Dalam unjuk rasanya, komunitas korban asuransi ini mengusung tiga tuntutan.

Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Selanjutnya, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link dan meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

Dikutip dari Kontan, berdasarkan catatan para korban tersebut per 7 Maret 2022, kerugian nasabah AXA Mandiri dalam kasus unit link ini mencapai Rp 2,4 miliar. Adapun, kerugian tersebut dialami oleh 90 polis.

Baca juga: Komunitas Korban Asuransi Enggan Bawa Kasus ke LAPS SJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com