Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Kena Denda KPPU Rp 1 Miliar gara-gara Tiket Umrah, Ini Penjelasan Dirut

Kompas.com - 23/03/2022, 13:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenakan sanksi denda Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah.

Sanksi berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU tersebut. Maskapai pelat merah ini pun wajib membayar denda Rp 1 miliar kepada negara dalam tempo 30 hari.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar

Menanggapi putusan MA yang memperkuat keputusan KPPU itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan tersebut.

Meski demikian, ia mengaku, Garuda Indonesia belum masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan penolakan kasasi. Nantinya, perseroan akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Baca juga: Kata Kementerian BUMN Soal Dirut Pelita Air Terseret Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

"Saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut, guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022)

Menurutnya, Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Cerita Tentang Pesawat Garuda Indonesia

Garuda sesuaikan skema bisnis tiket umrah sejak akhir 2019

Selaras dengan misi itu, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.

Melalui penyesuaian itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

Baca juga: PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang hingga 60 Hari

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata dia.

Irfan menambahkan, dalam menjalankan kegiatan bisnis ke depannya, Garuda Indonesia terus berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan.

"Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," pungkas dia.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Boeing 737-800 Tetap Beroperasi, walau Ada Kecelakaan Pesawat China Eastern Airline

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com