Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Menkeu dan Dirjen Pajak Pun Tak Suka jika Diingatkan buat Bayar Pajak, tapi...

Kompas.com - 23/03/2022, 13:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, instrumen pajak adalah instrumen yang dibenci, namun juga dirindu.

Instrumen ini dibenci karena semua warga negara wajib membayar pajak. Di sisi lain, instrumen ini juga dirindu dan dinantikan untuk membangun negeri, membangun infrastruktur yang menciptakan nilai ekonomi, dan untuk menyalurkan ragam subsidi.

Namun bendahara negara ini menuturkan, bencinya warga terhadap pajak dan ajakan membayar pajak bisa dimaklumi. Dia tidak memungkiri, siapa saja termasuk dirinya dan Direktur Jenderal Pajak terkadang kesal jika diingatkan soal kewajiban membayar pajak.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Singgung Pajak Orang Kaya Naik, Chairul Tanjung Tertawa...

"Kita enggak terlalu senang kalau diingatkan kewajiban membayar pajak, itu manusiawi. Siapa saja, bahkan Menkeu dan Dirjen Pajak pun enggak suka kalau diingatkan untuk membayar pajak," ucap Sri Mulyani dalam talkshow Spectaxculer, Rabu (23/3/2022).

Kendati tak suka, Sri Mulyani mengaku tetap membayar pajak dan mengerti alasan pembayaran pajak diwajibkan negara. Dia bilang, pajak itu penting untuk membangun negara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, manfaat pajak sangat dekat dengan kehidupan setiap orang. Selain pembangunan infrastruktur yang makin masif, manfaat pajak juga berupa ragam subsidi dan bantuan sosial.

"Kita tahu bahwa pajak itu adalah penting banget untuk sebuah negara, apalagi sebuah negara seperti Indonesia dengan jumlah penduduknya yang besar, cita-citanya sangat mulia dan tinggi, dan tidak ada cita-cita yang bisa dicapai tanpa adanya suatu sumber daya seperti pajak," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Adapun ragam bansos yang digelontorkan pemerintah dengan memanfaatkan uang pajak adalah BLT, PKH, Kartu Sembako, bantuan UMKM, subsidi bunga KUR, hingga Kartu Prakerja.

Bansos itu diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan atau warga miskin dan rentan miskin. Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta pun tidak membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak hanya untuk masyarakat berpendapatan lebih dari Rp 4,5 juta/bulan atau lebih dari Rp 54 juta/tahun dan orang-orang tajir.

"Jadi memang itu sangat dibutuhkan, tulang punggung negara," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: Hingga 18 Maret, Sudah 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com