Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Kasusnya?

Kompas.com - 23/03/2022, 13:51 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hendry Susanto, bos robot trading Fahrenheit, ditangkap dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Selasa (22/3/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menahan Hendry Susanto.

Hendry Susanto langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca juga: Cerita Chris Ryan Saksikan Sadisnya Duit Rp 5 Triliun Raib dalam 1 Jam Trading di Fahrenheit...

Korban lapor tak bisa cairkan dana

Kasus ini berawal dari sejumlah laporan soal penipuan berkedok aplikasi robot trading Fahrenheit yang diterima oleh Bareskrim Polri.

Sejumlah korban melaporkan, pencairan dana dan pembatalan pembelian tidak bisa dilakukan sejak 7 Maret 2022 lalu.

Dari sana, para pengguna aplikasi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.

Baca juga: Bos Trading Fahrenheit Ditangkap, Seperti Apa Model Investasinya?

Cerita aktor Chris Ryan jadi korban Fahrenheit

"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan beberapa waktu lalu.

Chris Ryan sendiri telah mendatangai Bareskrim Polri untuk melaporkan penipuan oleh platform Farenheit yang dialaminya sejak Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim

 

Ia mengungkapkan, alasan dia bermain robot trading Fahrenheit untuk pemasukan tambahan di tengah pandemi Covid-19.

Chris Ryan dan korban lainnya kemudian menyewa kuasa hukum guna menangani kasus ini. Kuasa hukum Chris dan korban lainnya Sukma Bambang Susilo mengatakan, saat ini ada sekitar 80 korban yang ditanganinya.

"Untuk nilai kerugian yang saya tangani lebih kurang Rp 40 miliar," ujar dia Jumat lalu.

Baca juga: Apa Itu Binary Option? yang Membuat Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com