Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tolak Tawaran Kemendag Berikan BLT dan Subsidi Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/03/2022, 17:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakan dua tawaran dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait minyak goreng.

Seperti diketahui, ratusan buruh pada Selasa (22/3/2022) kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendag yang menuntut turunkan harga minyak goreng. Para buruh yang berunjuk rasa itu pun langsung ditemui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.

Beberapa perwakilan buruh pun diajak berdialog sekaligus Kemendag memberikan penawaran, salah satunya pemberian bantuan langsung tunai (BLT) berupa uang tunai untuk pembelian minyak goreng.

Baca juga: Buruh: Minyak Goreng Kemasan Harus Murah, Itu Tugas Pemerintah, Masa Rakyat Suruh Mikir...

"Dalam kesempatan tersebut, beliau (Dirjen Oke) menawarkan bagaimana minyak goreng dalam kemasan itu harganya Rp 24.000 per liter, tapi subsidinya bukan harga minyak goreng tapi subsidinya kita kasih BLT, terus kita tolak. Partai Buruh menolak," kata Iqbal dalam keterangan pers virtualnya, Rabu (23/3/2022).

Alasannya, dengan menggunakan skema pemberian BLT kepada masyarakat maka pasti muncul korupsi. Menurut Said Iqbal, skema BLT ini kerap membuat banyak menteri yang menjabat di Kementerian Sosial akhirnya menyandang status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kalau pakai BLT, pasti itu korupsi, pasti. Saya sampaikan pada dia, tunjukkan pada kami Menteri Sosial yang tidak korupsi sebelum Ibu Trismaharini, semua terjebak korupsi KPK. Selalu persoalannya bansos dan BLT. Oleh karena itu, subsidi dalam bentuk BLT kami tolak," ucapnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Jokowi Copot Mendag karena Dinilai Tidak Kompeten Selesaikan Masalah Minyak Goreng

Ia menganjurkan agar pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk harga minyak goreng kemasan diturunkan menjadi Rp 14.000 per liter. "Tapi subsidi harus di harga minyak goreng kemasan Rp 24.000 dibagi subsidi Rp 10.000 per liter akan ketemu harga eceran tertingginya Rp 14.000 per liter," jelas dia.

Tawaran berikutnya dari Kemendag lanjut Said Iqbal adalah berupa subsidi harga dalam minyak goreng curah. Tawaran itu pun kembali ditolak dengan dua alasan.

"Kemudian subsidi 6,8 miliar dollar AS dari pungutan pajak kelapa sawit sesuai dengan harga internasional dia mau subsidinya ke minyak goreng curah, kami tolak. Karena ada dua alasan, tidak ada perlindungan konsumen di minyak goreng curah dan tidak ada jaminan kesehatan karena dioplos. Bisa mati orang lebih cepat karena minyak jenuh," kata dia.

Baca juga: DPR soal Isu Mafia Minyak Goreng: Tak Perlu Digembor-gemborkan, Langsung Tangkap Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com