Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Kompas.com - 23/03/2022, 21:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di seluruh bandara di Indonesia.

Keputusan ini dengan pertimbangan hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik sehingga pemerintah berani untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid...

Pembebasan karantina tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil tes PCR negatif.

"Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19," tegasnya.

Namun, keputusan tersebut masih menunggu penerbitan surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa diberlakukan.

Baca juga: Duduk Perkara Tiket Umrah yang Bikin Garuda Tersandung Denda Rp 1 Miliar

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 26 Tahun 2022, saat ini pembebasan karantina baru berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk dari bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Internasional Hang Nadim Batam, dan Raja Haji Fisabilillah Bintan.

Selain menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asalnya 2x24 jam, pelaku perjalanan luar negeri juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Cerita Hotman Paris, Tak Bisa Tidur gara-gara Takut Kena Sanksi 200 Persen Tax Amnesty Jilid II:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com