Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Unit Link, Beberapa Korban Dikabarkan Setuju Gunakan Jalur LAPS SJK

Kompas.com - 24/03/2022, 17:27 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa korban produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi yakni, Prudential, AXA Mandiri, dan AIA masih berlanjut.

Terbaru, sejumlah pemegang polis asuransi unit link terkait dikabarkan telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.

"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Himawan menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi disebut telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis. Sebagian pemegang polis telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.

"Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.

Lebih lanjut Sekar bilang, OJK telah memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya.

Baca juga: Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan Lewat LAPS SJK

"Dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK," ucapnya.

Sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA mengaku enggan membawa kasus tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Maria Trihartarti mengatakan pihaknya tidak berniat mengajukan permasalahan ini ke LAPS SJK, karena ada 11 kriteria pengaduan yang ditolak LAPS SJK.

"Kalau LAPS itu benar, kasus kami ini mereka tidak mau terima, dia akan tolak. Kasus kami ini kan pra polis. Pertama, ada unsur misselling, terus bersifat pidana, kan ada penipuan, ketidakjujuran agen itu nomor dua. Nomor tiganya kan kasus ini bersifat masif," kata dia kepada Kompas.com.

Ia mengatakan, ketiga unsur tersebut pasti akan ditolak oleh LAPS SJK. Ia menceritakan, salah satu anggota mereka sudah menyampaikan masalah ke LAPS SJK namun ditolak. Menurut Maria, LAPS SJK justru meminta pihaknya untuk ke Bareskrim karena ada unsur pidana.

"Mereka tidak berani, karena LAPS SJK bekerja sesuai isi polis, perdata," kata Maria.

Baca juga: Seruan Korban Unit Link: OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com