Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Unit Link Terbit untuk Lindungi Konsumen, Ini Respons Prudential Indonesia

Kompas.com - 24/03/2022, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan ketentuan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, yang mengatur perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Terkait hal tersebut, PT Prudential Life Assurance menyambut baik penyempurnaan ketentuan unit link, yang dinilai memang perlu dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang ada.

"Prudential Indonesia memandang bahwa penyempurnaan aturan PAYDI dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan berbagai perkembangan baru yang bermunculan mulai dari kebutuhan masyarakat, teknologi, hingga industri," tutur Presiden Direktur Prudential Indonesia, Michellina Laksmi Triwardhany, dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK

Michellina mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan agar peraturan PAYDI tersebut dapat segera diimplementasikan setelah peraturan efektif berlaku.

Kehadiran ketentuan baru itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia, sekaligus bisa membuat semakin banyak masyarakat Indonesia terlindungi asuransi jiwa.

"Hal ini sejalan dengan aspirasi Prudential Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, lebih sejahtera sehingga mereka bisa mendapatkan yang terbaik dalam kehidupan mereka," kata Michellina.

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link Demo Minta Pengembalian Dana, Ini Tanggapan Prudential

Aturan baru unit link untuk lindungi konsumen

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, ketentuan baru unit link tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

Ia bilang, ketentuan baru itu mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI.

"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutur dia.

Baca juga: Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Perbaikan praktik pemasaran

Lebih lanjut Ia menjelaskan, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis benar-benar telah memahami produk unit link yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," ujarnya.

Sementara itu, perbaikan tata kelola aset ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset produk asuransi.

"Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com