Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Kompas.com - Diperbarui 26/08/2022, 11:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Rumus menghitung PPN penting diketahui agar memahami cara menghitung PPN 11 persen.

Terkait hal ini, cara menghitung Pajak Masukan dan cara menghitung Pajak Keluaran juga perlu diketahui. Terlebih, pertanyaan mengenai hal tersebut kerap mencuat di kalangan pembaca.

Apa itu PPN dan cara menghitungnya? Bagaimana cara menghitung PPN beserta contohnya? Berapa PPN yang harus dibayar? Apa bedanya PPN Masukan dan PPN keluaran?

Baca juga: Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa?

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk dengan manyajikan informasi tentang cara menghitung PPN keluaran dan cara menghitung PPN masukan.

Aturan perhitungan PPN

Aturan terbaru mengenai rumus menghitung PPN mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan tersebut merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Perubahan materi PPN meliputi pengurangan pengecualian obyek pajak PPN, pengaturan kembali fasilitas PPN, perubahan tarif PPN, dan pengenaan tarif PPN final.

Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

Adapun PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Artinya, semua barang atau jasa yang ditransaksikan di Indonesia terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan.

Terkait hal ini, penting mengetahui apa yang dimaksud Pajak Masukan dan Pajak Keluara (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen.

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Rumus menghitung PPN

Pasal 8A UU HPP menjelaskan, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

Adapun Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com