Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Investor Terus Tumbuh, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak

Kompas.com - 25/03/2022, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah investor dan nilai transaksi kripto mengalami pertumbuhan signifikan selama dua tahun terakhir.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sampai dengan saat ini jumlah investor mencapai sebanyak 12,4 juta investor dan nilai transaksi sebesar Rp 83,8 triliun.

Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan posisi akhir 2021 sebanyak 11,2 juta investor

Baca juga: Pemerintah Sebut Unilever Bakal Investasi 135 Juta Euro Tahun Ini

Di tengah tren pertumbuhan tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengingatkan dan mengajak para pelaku industri aset kripto lainnya untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

"Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman-teman yang berkecimpung di industri ini khususnya para perusahaan crypto marketplace yang berizin dan resmi untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia," ujar Oscar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (25/3/2022).

Lebih lanjut ia bilang, dengan menjadi perusahaan yang patuh terhadap aturan perpajakan, maka industri kripto telah berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Dengan demikian pada akhirnya, langkah itu juga akan bisa membuat ekonomi digital Indonesia semakin berkembang.

Baca juga: Indocement Tunggal Prakarsa Kantongi Pendapatan Rp 14,77 Triliun pada 2021

Indodax sendiri, disebut Oscar, telah patuh dalam membayar pajak. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan diraihnya Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.

"Penghargaan seputar pajak ini merupakan bukti nyata kontribusi Indodax untuk ikut membangun Indonesia melalui pembayaran pajak,” tuturnya.

Oscar menjelaskan, penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax berdasarkan atas kontribusi perusahaan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Badan.

PPN sendiri dinilai berdasarkan pajak atas sales (revenue) Indodax selama 2021 dengan besaran yang disetor ke kas negara 10 persen dari total revenue.

"Ada juga Pajak Badan, yaitu pajak atas net profit Indodax di tahun 2021. Besarnya yang kita setorkan ke kas negara adalah 22 persen dari total net profit setahun," ucap Oscar.

Baca juga: Driver Ojol Demo, Kemenhub Janji Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com