Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Kementerian Urusan Industri dan Perdagangan

Kompas.com - 26/03/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH Kementerian Perdagangan mencabut HET minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, kelangkaan minyak goreng (migor) terlihat mulai mereda.

Dalam sekejap migor kemasan tersedia di rak-rak toko swalayan, dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang semula dipatok pemerintah.

Alhasil, konsumen pada umumnya tidak lagi khawatir kehabisan migor di dapurnya. Kini masalahnya beralih pada bagaimana menghadapi harga migor yang tinggi.

Sebagian konsumen menyikapinya dengan cara menghemat pemakaian migor. Menu makanan BKPR (bakar, kukus, panggang, rebus) pun mulai beredar di media sosial.

Sekarang tinggal kemauan pada ibu rumah tangga untuk melakukannya. Tentu perubahan cara mengolah makanan ini tidak gampang. Protes dari anggota keluarga bisa sering terdengar.

Namun lama kelamaan akan terbiasa juga. Apalagi jika diniatkan untuk mengurangi asupan lemak yang mengundang penyakit, maka mengolah makanan tanpa migor bukan lagi masalah besar.

Secara teori kasus migor sudah hampir selesai, setelah berbulan-bulan menyusahkan warga.

Namun bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah, harga migor curah yang dipatok pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter masih bermasalah.

Selain harga di pasaran yang di atas HET, membelinya masih dibatasi beberapa liter per orang, bahkan bisa tidak ada sama sekali.

Masih terjadi antrean untuk mendapatkan migorcu di sana-sini.

Masalah lain, migor curah disinyalir tidak sebaik migor kemasan, karena bisa dioplos dengan minyak goreng bekas sehingga tidak sehat.

Perlu ada upaya untuk mengawasi mutu migor curah agar masyarakat tidak ragu membelinya. Oknum pengusaha bisa menyebar isu adanya migor curah oplosan sehingga membuat konsumen resah.

Jangan sampai ini terjadi, apalagi sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan, saat orang fokus beribadah dan menjauhi urusan duniawi.

Untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga migor curah yang terjangkau oleh masyarakat dan UMKM, giliran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tampil ke depan.

Pada 18 Maret 2022, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com