Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Mobil lewat Aplikasi SIGNAL dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 16/12/2022, 22:53 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkembangan teknologi digital membuat urusan bayar membayar semakin mudah. Termasuk dalam hal cara bayar pajak mobil tahunan. Kini, pemilik kendaraan mobil bisa melakukan pembayaran pajak mobil secara online (bayar pajak mobil online).

Adapun platform yang bisa digunakan untuk bayar pajak mobil online adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (termasuk cara bayar pajak mobil) secara aman dan mudah.

Melalui aplikasi SIGNAL, cara bayar pajak mobil online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Sinyal Kenaikan Harga Pertamax, Bakal Naik Jadi Berapa?

Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Jika lupa atau terlambat, pembayaran pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Penggunaan aplikasi SIGNAL

Berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak mobil online):

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Memasukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Emoh Bayar Utang ke Pemerintah, Begini Alasannya

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: Go Global, BSI Kerja Sama dengan Bank-bank di Uni Emirat Arab

Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudahsamsatdigital.id Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudah

4. Cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
  • Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Baca juga: Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Pahami Asal Usul Arti K pada Harga

5. Cara bayar pajak mobil

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK.

Bagi pengguna BSI mobile, berikut adalah cara bayar pajak mobil online dengan mudah:

  • Buka aplikasi BSI mobile Anda
  • Lakukan login dengan username dan password atau sidik jari
  • Pilih menu Bayar
  • Lalu pilih Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Masukkan nomor Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL
  • Klik Selanjutnya
  • Layar akan menampilkan rincian transaksi pembayaran pajak mobil
  • Jika sudah benar, pilih Lanjut dan selesaikan transaksi bayar pajak mobil online.

Baca juga: Pemerintah Resmi Perbolehkan Konser Musik

Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudahsamsatdigital.id Cara bayar pajak mobil online di aplikasi Samsat Digital Nasional dengan mudah

Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL dengan mudah. Dengan demikian, untuk bayar pajak mobil online lewat BSI mobile, pemilik kendaraan perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com