Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Mudik Lebaran, Waspada Travel Gelap!

Kompas.com - 28/03/2022, 14:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta untuk mewaspadai moda transportasi yang tidak berizin atau travel gelap saat akan melakukan mudik lebaran.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan diperbolehkan mudik Lebaran, mulai marak promosi travel gelap secara online.

"Kementerian Perhubungan harus buat komunikasi himbauan kepada masyarakat untuk gunakan penyelenggara angkutan resmi dan tidak gunakan penyelenggara dengan angkutan tidak resmi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Selain itu, Kemenhub juga harus konsisten mengawasi dan menindak angkutan umum dan penyelenggara travel gelap yang tidak berizin.

Baca juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Pasalnya, masih ada angkutan umum dengan plat nomor berwarna hitam yang masih bisa lolos dari pengawasan aparat.

"Jangan sebaliknya penyelenggara dan PO resmi dipersulit dengan alasan pengawasan namun yang abal-abal karena angkutan pelat hitam malah lolos pengawasan," ucapnya.

Travel gelap ini banyak terlibat dalam kecelakaan di jalan tol. Saat terjadi kecelakaan, penumpang travel gelap tidak ditanggung asuransi.

Apalagi karena tidak memiliki izin beroperasi, moda transportasi yang digunakan travel gelap tidak dapat dipastikan layak jalan atau tidak.

"Semoga kasus PO Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) pada mudik Lebaran 2015 tidak berulang," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran, Organda Perkirakan Kenaikan Penumpang Capai 50 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com