Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Aset Industri Keuangan Non-bank di Indonesia Capai Rp 2.839 Triliun

Kompas.com - 28/03/2022, 14:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada pertumbuhan dalam industri keuangan non-bank (IKNB) sampai Desember 2021.

Dikutip dari Antara, Kepala Eksekutif pengawas industri keuangan non-bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mencatat aset IKNB tumbuh 7,71 persen secara tahunan pada Desember 2021.

"Sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp 2.200 triliun menjadi Rp 2.839 trliliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset IKNB di Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen year on year," kata Riswinandi, seperti dikutip Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Viral Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta, Ini Penjelasan PT KAI

Ia mengatakan, pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year. Sementara, nilai investasi IKNB sejak 2018 tercatat naik dari sekitar Rp 1.000 triliun menjadi Rp 1.724 triliun di akhir 2021.

Ia memerinci, secara sektoral, sejak 2017 aset asuransi meningkat dari Rp 832 triliun menjadi Rp 982,8 triliun.

Sedangkan aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp 556,9 triliun menjadi Rp 583,5 trilliun, dan aset dana pensiun meningkat dari Rp 262,3 triliun menjadi Rp 329,6 triliun pada tahun 2021.

OJK melakukan transformasi IKNB sejak 2018 setelah melihat hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan IKNB yang masih kurang dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.

Baca juga: Mencicipi Gurihnya Bisnis Oyster Beromzet Miliaran Rupiah

Riswinandi menjelaskan, tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKBN, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.

OJK juga akan memperkuat infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatkan teknologi digital di bidang supervisiory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.

"Ke depan, OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKBN," kata dia.

Baca juga: Mana Lebih Murah, Minyak Goreng di Indomaret atau Alfamart? Berikut Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com