Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Mobil Listrik? PLN Kasih Diskon 30 Persen Buat Isi Daya Kendaraan

Kompas.com - 28/03/2022, 15:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui penyedian fasilitas pengisian daya atau charging dan pemberian diskon tarif listrik. Adapun untuk diskon ini masih berlaku pada mobil listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, bagi masyarakat yang melakukan pembelian mobil listrik, maka akan mendapatkan peralatan untuk pengisian daya dirumah atau home charging.

"Kami melakukan digitalisasi home charging. Jadi kalau bapak atau ibu membeli mobil listrik, itu nanti akan dipasang home charging dan itu menjadi bagian peralatan dari pembelian mobil tersebut," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/3/2022).

Baca juga: PLN Bangun 60 unit SPKLU Ultra Fast Charging di Bali, Ini Lokasinya

"Peralatan home charging-nya itu langsung kami connect ke server kami menggunakan internet of things (IoT)," imbuh Darmawan.

Ia menjelaskan, pemilik mobil pun bisa mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 30 persen atas pemakaian home charging pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Jadi bila di tarif normal sekitar Rp 1.450 per kilowatt-hour (kWh), maka dengan diskon itu menjadi hanya Rp 1.100 per kWh.

"Jadi kami mendeteksi, kalau charging-nya jam 12 siang ya masih penuh (tarif berlaku normal), tapi kalau jam 10 malam-5 pagi kami beri diskon 30 persen," kata dia.

Menurut Darmawan, pemberian diskon charging pada pukul tertentu, dikarenakan saat pukul 22.00 WIB-05.00 WIB utilisasi pembangkit listrik sangat rendah, sehingga sangat memungkinkan untuk pemilik mobil melakukan isi daya.

"Jadi kalau ada yang beli mobil listrik, monggo (silakan) lapor ke PLN, nanti kami langsung pasangkan ke server kami dan kami beri diskon," ucapnya.

Dia menjelaskan, jika rumah pelanggan memasang home charging untuk kendaraan listrik, nantinya tagihan listrik pun akan berbeda. Artinya ada dua tagihan, yaitu untuk penggunaan listrik sehari-hari dan untuk penggunaan home charging.

Baca juga: Mengenal SPKLU Ultra Fast Charging yang Diresmikan Jokowi, Isi Daya Kendaraan Listrik Cukup 30 Menit

"Memang nanti tagihannya berbeda, untuk rumah tersebut tagihan yang lama masih ada, tapi kemudian ada sub tagihan lagi, khusus untuk peralatan home charging," jelas Darmawan.

Menurutnya, untuk mobil listrik yang baru, rata-rata sekali isi daya bisa menempuh jarak 350-370 kilometer, sementara rata-rata pemakaian mobil listrik di dalam kota sekitar 80-100 kilometer. Ini menunjukkan, kebutuhan isi daya bisa dipenuhi dari rumah.

"Sehingga kalau kita melihat itu di Eropa dan Amerika 85 -90 persen charging-nya bukan di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), tapi di rumah. Pakai home charging itu butuh 5 jam, dan diberi diskon juga jam 10 malam-5 pagi. Artinya, ini 'BBM' listrik yang sangat murah," pungkas dia.

Baca juga: Jokowi: Kendaraan Listrik Solusi RI Tekan Impor BBM dan Selamatkan APBN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com