Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Produsen Besar Diduga sebagai Kartel Minyak Goreng

Kompas.com - 29/03/2022, 18:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menyebutkan ada 8 pelaku usaha besar yang merupakan produsen, diduga melakukan praktik kartel minyak goreng.

Hal itu mengerucut setelah KPPU memintai keterangan dari 44 pihak terkait, mulai dari produsen, peritel, asosiasi, distributor, pemerintah, dan perusahaan pengemasan.

"Saya melihat akan kita dalami delapan kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil ini bisa jadi price followers," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan KPPU

Gopprera menambahkan, 8 perusahaan produsen terebut menguasai 72 persen pangsa pasar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia.

KPPU mengaku telah menemukan satu alat bukti dugaan kuat adanya kartel. Adapun alat bukti yang dikantongi berupa keterangan langsung dari 44 pihak terkait minyak goreng, surat-surat distribusi serta pemesanan produk sebelum disalurkan.

"Satu alat bukti yang kita sebutkan tadi contohnya pasokan berarti ada PO (purchase order), ada surat jalannya itu kan kelihatan, servis levelnya, itu bukti surat termasuk keterangan. Pada saat dia menceritakan proses suplai sebelum dan sesudah, surat-surat dokumen tetap saja menceritakan kan, ada dokumentasinya," jelas dia

"Terkait juga dengan harga. Harga kan enggak tiba-tiba, dua Minggu sebelum dia harus kasih tahu karena ada perubahan apa enggak itu yang kita lihat dari masing-masing produsen pemberitahuannya bagaimana," sambungnya.

Tapi pihaknya juga akan melihat apakah penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diduga bukan kartel berbeda dengan pelaku usaha yang diduga kartel. Jika demikian, hal itu akan mendukung pembuktian atas adanya kartel minyak goreng.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Bagaimana Stok Minyak Goreng hingga Gula?

Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan , dan pelaku ritel.

Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Baca juga: Mana Lebih Murah, Minyak Goreng di Indomaret atau Alfamart? Berikut Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com