Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bakal Lelang Ulang Aset BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,15 Triliun, Ini Rinciannya

Kompas.com - 30/03/2022, 08:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara bakal kembali melelang aset milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional. Lelang aset kedua kalinya ini dilakukan usai lelang pertama tak laku.

Dalam pengumuman lelang yang dikutip Kompas.com, Rabu (30/3/2022), lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dengan bantuan KPKNL Purwakarta.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Berapa Harganya Saat Ini?

Pengumuman yang ditandatangani oleh Plt. Kepala KPKNL Purwakarta, Wiwin Rianto, itu menyebutkan, lelang empat bidang tanah di wilayah Cikampek dilakukan pada 27 April 2022 pukul 10.00 WIB atas empat bidang tanah di wilayah Cikampek.

Nilai limit lelang sebesar Rp 2,15 triliun dan uang jaminan Rp 430,2 miliar. Penawaran dilaksanakan melalui online di www.lelang.go.id, tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta Jalan Siliwangi No. 9.

Adapun tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Berikut ini tanah Tommy Soeharto yang dilelang negara.

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca juga: Kaharudin Ongko Tak Kunjung Bayar Utang, Aset Anaknya Disita Satgas BLBI

Syarat dan ketentuan lelang

Sementara itu bagi kamu yang ingin mengikuti lelang, begini syarat dan ketentuannya.

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.

Tata caranya dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com