Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikan Efek Jera Pelaku Usaha Industri Minyak Goreng, KPPU Lakukan Dua Pendekatan

Kompas.com - 30/03/2022, 10:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menempuh dua pendekatan bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit. Dua pendekatan tersebut berupa penegakan hukum dan pemberian saran.

Kedua tindakan tersebut ditempuh KPPU menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.

"Pendekatan tersebut melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang, serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Babak Baru Dugaan Kartel Minyak Goreng, 8 Produsen Kelas Kakap Dibidik KPPU

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999. Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan Penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan upaya pembenahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2022 dengan Nomor Surat 43/K/S/III/2022 perihal saran dan pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Industri Minyak Goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut. Pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).

Baca juga: Cari Bukti Kartel, KPPU Selidiki Laporan Keuangan Produsen Minyak Goreng

"Saran dan pertimbangan tersebut disampaikan KPPU sebelum terjadi perubahan kebijakan terakhir oleh Pemerintah, khususnya terkait DMO dan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi," katanya.

Terutama kata dia, mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Dalam praktiknya, pengawasan ini dikembangkan pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Untuk pembenahan jangka menengah dan panjang, KPPU menyarankan kepada pemerintah untuk segera menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit. Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.

Langkah selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK. Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng.

Sebelumnya dalam konferensi pers, KPPU menyebutkan sebanyak 8 produsen minyak goreng kelas kakap diduga kartel sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasaran ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari 2022.

Awalnya KPPU memanggil 44 pihak terkait mulai dari produsen, distributor, pedagang, paket pengemasan, asosiasi, dan pemerintah untuk dimintai keterangan. Pada akhirnya, dari ke-44 pihak tersebut mengerucut menjadi 8 saat KPPU memasuki proses penyelidikan yang telah dimulai pekan ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan KPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com