Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tingkat Imbalan Sukuk Negara yang Dilelang Pekan Depan

Kompas.com - 30/03/2022, 13:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mencari dana segar untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Salah satunya lewat lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada pekan depan, tepatnya pada Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (30/2/2022), pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk negara sebesar Rp 9 triliun.

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Kartel Minyak Goreng, 8 Produsen Kelas Kakap Dibidik KPPU

Ada 6 seri sukuk negara yang akan dilelang pekan depan yaitu SPN-S 04102022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS034
(reopening), dan PBS033 (reopening).

Adapun imbalannya yaitu SPN-S 04102022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS034 (6,5 persen), dan PBS033 (6,75 persen).

Sementara tanggal jatuh temponya mulai 4 Oktober 2022 hingga paling lama 15 Juni 2047.

Lelang sukuk negara akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Jelang Periode Mudik, KAI Bicara soal Cek Suhu 3 Jam Sekali hingga Harga Tiket KA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com