Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP Luncurkan Aplikasi BISA, Produk UMKM Tak Sesuai Kategori Langsung Dicabut dari Katalog

Kompas.com - 30/03/2022, 20:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi Business Information and Supplier Platform (BISA) Pengadaan, Rabu (30/3/2022) secara daring di Jakarta.

BISA Pengadaan merupakan aplikasi pengadaan barang atau jasa non-transaksional yang berfungsi sebagai media promosi barang atau jasa para pelaku usaha yang berniat untuk memperluas pasar ke dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Baca juga: LKPP Targetkan 1 Juta Produk di Katalog Elektronik

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menambahkan, pengembangan BISA Pengadaan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar LKPP dapat memasukkan 1 juta UMKM ke dalam katalog elektronik.

Ia pun berpesan kemudahan tersebut jangan dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha karena bakal dikenai sanksi jika dilanggar.

"Kita berikan kemudahan seluas-luasnya, tapi kita juga melakukan kontrol di ujung. Jika kedapatan melanggar dan misalkan barang yang dijual tidak sesuai akan mendapat sanksi langsung take down dari katalog," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: LKPP Dorong Optimalisasi APBN-APBD agar Serap Produk UMKM

Anaz kembali menjelaskan, dari sisi pemerintah, aplikasi ini memudahkan mencari informasi dan alternatif pelaku usaha sebagai calon penyedia barang atau jasa sesuai kualifikasi yang diharapkan.

BISA Pengadaan ditargetkan memiliki jutaan database pelaku usaha dengan ribuan klasifikasi bisnis serta fitur modern.

Baca juga: LKPP: 274 Perusahaan Kena Blacklist Tak Bisa Ikut Lelang Pengadaan Pemerintah

Seperti peta lokasi untuk memudahkann pencarian, fitur timeline updates yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan pelaku usaha. BISA pengadaan dapat diakses melalui https://bisapengadaan.lkpp.go.id.

Di dalam BISA terdapat sejumlah fitur seperti portofolio pelaku usaha, lokasi sebaran usaha, peluang pasar PBJP dalam SIRUP LKPP, peluang PBJ Internasional serta kalender kegiatan rutin terkait pengembangan kapasitas pelaku usaha.

Materi yang diberikan meliputi cara memiliki NIB, regulasi PBJP, perkembangan aplikasi PBJP dan penggunaannya (SIRUP, e-katalog, dan toko daring) serta bimbingan terkait permasalahan yang sering dialami oleh penyedia dalam bertransaksi dengan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com