Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Indonesia Pernah Memberikan Utang ke Negara Lain?

Kompas.com - 31/03/2022, 06:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Di banyak negara, kenaikan utang pemerintah kerapkali jadi isu yang sangat sensitif. Utang pemerintah timbul karena adanya defisit dalam anggaran negara, di mana pemasukan lebih kecil dari pengeluaran.

Indonesia sendiri merupakan negara yang setiap tahunnya sangat bergantung pada utang, baik pinjaman domestik maupun pinjaman dari luar negeri karena menerapkan defisit anggaran. Sejauh ini, utang terbesar pemerintah berasal dari pinjaman berupa Surat Berharga Negara (SBN).

Dari total utang pemerintah per 28 Februari sebesar Rp 7.014 triliun, SBN berkontribusi sebesar Rp 6.164 triliun.

Indonesia juga mendapatkan utang dari pihak asing, baik negara sahabat melalui pinjaman bilateral, maupun lembaga keuangan dunia melalui pinjaman multilateral.

Baca juga: Petronas Malaysia Jual Bensin Lebih Murah daripada Pertamina

Lalu, sepanjang sejarah berdirinya Indonesia, apakah negara ini juga pernah memberikan utang ke negara lain?

Sebagai negara berkembang, di luar utang yang berasal dari penerbitan SBN, Indonesia sejatinya adalah negara yang dianggap sebagai negara aktif penerima pinjaman dari luar negeri, baik pinjaman bilateral maupun multilateral.

Namun demikian, Indonesia juga bisa dikatakan sebagai donatur utang atau negera pemberi utang, meski pemberian utang itu dilakukan secara tidak langsung dan dengan porsi yang relatif sangat kecil.

Sebagaimana diketahui, Indonesia ikut memberikan utang ke negara lain melalui keanggotaannya di Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF).

Keanggotaan IMF bisa dikatakan memiliki beberapa kemiripan dengan koperasi simpan pinjam. Sebagai anggota IMF, Indonesia harus menyetorkan sejumlah dana keikutsertaan yang bisa diambil dari APBN maupun Bank Indonesia.

Baca juga: Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

Dari dana yang dititipkan di IMF tersebut, Indonesia juga bisa mendapatkan pendapatan berupa bunga. Sebaliknya, dengan keikutsertaannya di IMF, Indonesia tentunya juga bisa mengajukan pinjaman di kemudian hari saat membutuhkan dana.

Dikutip dari laman resmi IMF, Indonesia memiliki jumlah aset sebesar SDR 4.648,4 juta. Apabila dicairkan, jumlah SDR ini setara dengan 6,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 91,66 triliun (kurs Rp 14.300).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com