Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan di DJPOnline Jika Tak Ingin Kena Denda

Kompas.com - 31/03/2022, 08:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memasuki hari terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, berakhir pada 30 April 2022.

Oleh karena itu bagi kamu yang belum melapor, segera laporkan SPT hari ini. Sebab, ada sanksi yang menanti jika kamu tidak melapor SPT Tahunan.

Baca juga: Jenis Formulir SPT dan Cara Lapor Pajak di djponline.pajak.go.id

Adapun sanksi administratif akibat telat lapor atau tidak melapor adalah Rp 100.000. WP juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, sanksi Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.

Dengan demikian meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.

Baca juga: Lapor SPT Pajak, Simak Cara Atasi Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Cara Lapor SPT

Kamu bisa melapor SPT Tahunan melalui laman DJP Online. Nantinya pada laman itu, kamu akan diminta buat SPT sesuai dengan penghasilan/pendapatan selama 1 tahun.

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (31/3/2022), wajib pajak bisa menggunakan formulir 1770SS jika berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. WP pun hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk lebih jelas, berikut ini cara lapor SPT Tahunan di DJP Online.

1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com