Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Bakal Luncurkan Investasi Waran Terstruktur, Apa Itu?

Kompas.com - 31/03/2022, 09:20 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan investasi baru, waran terstruktur atau structured warrant. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi dalam edukasi wartawan pasar modal, Rabu (31/3/2022).

Hasan mengatakan, waran terstruktur merupakan variasi produk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor dan anggota bursa. Ini juga didasari minat investor yang cukup besar di pasar regional, sehingga diharapkan bisa meningkatkan likuiditas dan aktivitas perdagangan.

Baca juga: IHSG Bakal Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

"Waran terstruktur ini adalah variasi produk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor dan anggota bursa. Kami harapkan peluncuran ini dapat meningkatkan likuiditas dan aktivitas perdagangan di BEI," kata Hasan.

Perlu diketahui, waran terstruktur merupakan, efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan dengan memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual/membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.

Penjaminan waran terstruktur akan dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada penyelesaian transaksi di pasar sekunder maupun penyelesaian pada saat exercise (pelaksanaan waran) dilakukan.

Adapun mekanisme waran terstruktur tak ubahnya dengan mekanisme perdagangan efek, seperti equity waran. Namun, yang membedakannya adalah, dari sisi penerbit, saham yang diterbitkan, dan juga metode penyelesaian ketika nantinya jatuh tempo.

Baca juga: Harga Saham Bukalapak Bergerak Liar Usai Berakhirnya Masa Lock Up

Hasan mengungkapkan, rencananya waran terstruktur akan diluncurkan sekitar akhir semester I tahun 2022. Kepala Unit Manajemen Proyek 2 BEI Firza Rizqi Putra menambahkan, saat ini terdapat dua anggota bursa (AB) yang memiliki komitmen untuk menerbitkan waran terstruktur tersebut.

“Sudah ada dua AB yang berminat dan berkomitmen untuk menjadi penerbit waran terstruktur. Namun, AB ini masih perlu pendalaman terkait mekanisme persyaratan penerbitan," ujar Firza.

Terkait peluncuran waran terstruktur ini, Hasan memastikan telah mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa regulasi yang disampaikan, mencakup Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa; Peraturan Bursa Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan Bursa Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.

Baca juga: GoTo Tetapkan Harga Saham IPO Rp 388 per Lembar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com