Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir, Ini Sanksi Administratif kalau Telat Lapor SPT

Kompas.com - 31/03/2022, 12:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000.

Wajib Pajak (WP) juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang.

Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca juga: Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan di DJPOnline Jika Tak Ingin Kena Denda

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan, beberapa waktu lalu.

Asal tahu, sanksi telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.

Dengan demikian, meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.

Adapun batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2022.

Kamu bisa melapor SPT Tahunan melalui laman DJP Online. Nantinya pada laman itu, kamu akan diminta buat SPT sesuai dengan penghasilan/pendapatan selama 1 tahun.

Baca juga: Jenis Formulir SPT dan Cara Lapor Pajak di djponline.pajak.go.id

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (31/3/2022), wajib pajak bisa menggunakan formulir 1770SS jika berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. WP pun hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk lebih jelas, berikut ini cara lapor SPT Tahunan di DJP Online.

1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”.

4. Pilih jenis SPT yang dilaporkan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com