Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar

Kompas.com - 31/03/2022, 15:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset milik obligor atau debitor penerima dana BLBI pada tahun 1997-1998.

Kali ini, satgas menyita aset milik obligor Agus Anwar sebagai obligor Bank Pelita Istismarat. Utangnya kepada negara senilai Rp 635,44 miliar, tepatnya Rp 635.443.200.000,40.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset Agus Anwar yang disita adalah tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng.

"Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635.443.200.000,40," ucap Rionald dalam siaran pers, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Negara Bakal Lelang Ulang Aset BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,15 Triliun, Ini Rinciannya

Pria yang karib disapa Rio ini menjelaskan, pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745 BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003, antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Proses pelaksanaan Anti Pencucian Uang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

"Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," jelasnya.

Baca juga: Tarif Tol Cipali Naik, Ini Rinciannya

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini menyebut, barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah tanah seluas 340 hektar.

Tanah tersebut terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor. Masyarakat setempat mengenalnya dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Adapun dokumen asli kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Selanjutnya secara simultan kata Rio, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah itu. Pemasangan dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.

"Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI," tandas Rio.

Baca juga: Kaharudin Ongko Tak Kunjung Bayar Utang, Aset Anaknya Disita Satgas BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com