Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Kompas.com - 01/04/2022, 06:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Apa saja barang dan jasa yang tidak kena PPN?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Artinya, jasa dan barang yang dibebaskan PPN ini tidak akan terkena dampak kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 ini.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  10. Emas batangan dan emas granula;
  11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

Sejalan dengan itu, terdapat pula barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN yaitu sebagai berikut:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan begitu, PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa tergolong dalam ketentuan sebagaimana dijelaskan tersebut.

Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com