JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai hari ini.
Hal itu diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, Jumat (1/3/2022). Dia bilang, kenaikan tarif merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.
Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang implementasinya diundur hingga sekitar Juli 2022.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari ini, Ini Daftar 8 Barang dan Jasa Ini Bebas PPN
Rahayu menjelaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, ada sejumlah barang/jasa yang bebas PPN, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah sebagai berikut:
"Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN," ucap Rahayu.