Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Kripto Kena PPN mulai 1 Mei 2022, Berapa Tarifnya?

Kompas.com - 01/04/2022, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran.

"Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Kendati demikian, besaran PPN final yang berlaku atas transaksi aset kripto adalah besaran tarif tertentu dengan nilai yang lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,1 persen.

"Itu komoditas sehingga kita kenakan selain PPh juga PPN. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," ucap dia.

Mengenai pengenaannya, Hestu memastikan pemerintah bakal mengatur sesederhana mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada yang memotong, memungut, dan melaporkan PPN final.

"Jadi memang kita implementasikan PPN final. Nah itu kemudian untuk pengenaannya kami akan atur, kesederhanaan menghitung pajak dan menyetor," sebut dia.

Baca juga: Bos BCA: Uang Nasabah yang Hilang karena Skimming, Kami Ganti 100 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang atau jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang atau jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang atau jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

"Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen. Jadi bahkan enggak 10 persen. Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan," kata Sri Mulyani dalam Talkshow Spectaxcular di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Sebut Kenaikan PPN Jadi 11 Persen untuk Mengurangi Ketimpangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com