Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Berharap ICCA dapat Kurangi Investasi Bodong Berkedok Trading

Kompas.com - 01/04/2022, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung pembentukan Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) .

Bambang Soesatyo mengatakan ICCA akan menjadi penting sebagai wadah bagi generasi muda untuk saling tukar pengetahuan terkait perkembangan ekonomi digital dunia.

Dengan demikian, ICCA ini dapat mengurangi modus penipuan investasi bodong yang sedang marak di masyarakat.

Baca juga: Dorong Indonesia Jadi Sentra Aset Kripto Asia, PKHAKI dan ICCA DIbentuk

"Masih ada kebingungan pada masyarakat mengenai pemahaman dalam membedakan perdagangan aset kripto, binary option, digital trading, hingga judi online berkedok digital trading," kata dia dalam sambutan acara Pengukuhan Pengurus Pusat ICCA dan PKHAKI Jumat (1/3/2022).

Selain itu, Bambang Soesatyo berharap ICCA dan PKHAKI akan memberikan literasi yang dapat membantu masyarakat.

“Karenanya ICCA juga harus mampu menjadi bagian dari mitra strategis Kementerian Perdagangan, Bappebti, KADIN, dan berbagai stakeholders lainnya dalam memberikan edukasi literasi investasi kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal," imbuh dia

Menanggapi tumbuhnya investor di bidang kripto, Bambang Soesatyo menilai hal ini positif. Di satu sisi ini membuat anak muda tidak konsumtif. Anak muda terdorong untuk menabung dalam bentuk investasi di aset kripto ini.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Berkedok Pialang Berjangka Komoditi

Seperti diketahui, jumlah investor di kripto mencapai 12,4 juta orang. Angka ini diklaim melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.

Dari jumlah tersebut, nilai transaksi aset kripto yang dihasilkan tercatat Rp 83,3 triliun pada tahun 2021.

Ia juga menceritakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi ekonomi digital. Hal ini untuk mencegah masuknya dana terorisme, narkoba, dan hasil korupsi.

"Hari ini ada kekosongan hukum yang harus kita tata. Sebagai anggota G20, Bank Indonesia dan bank sentral lain diwajibkan untuk menyusun kertas kerja digital ekonomi ini. Kita harus beradaptasi dengan arus perkembangan zaman," pungkas dia.

Baca juga: Investasi Bodong Triumph Diduga Rugikan Korbannya Rp 2,3 Miliar, Seret Nama Artis Indra Bekti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com