Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima PKH sampai Penjual Gorengan Dapat BLT Minyak Goreng, Ini Cara Ceknya

Kompas.com - 03/04/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Imbas dari mahalnya harga minyak goreng, baik curah maupun kemasan, saat ini di pasaran.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Baca juga: 3 Cara Cek Nama Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (3/4/2022).

Lebih lanjut Jokowi menyebutkan, sebesar Rp 100.000 tiap bulannya akan diberikan kepada penerima BLT minyak goreng.

Baca juga: Ini Portal Aduan jika Menemukan Penyelewengan Minyak Goreng Curah

 

Bantuan itu diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni. Maka penerima BLT minyak goreng akan menerima total Rp 300.000.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” perintahnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BLT Minyak Goreng yang Cair April 2022

Cara cek BLT minyak goreng

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara cek penerima bansos yang disalurkan Kementerian Sosial:

1. Cara cek penerima bansos 2022 di laman Cekbansos.kemensos.go.id

Cara yang pertama cek penerima bansos 2022 adalah melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bansos 2022 di laman Cekbansos.kemensos.go.id:

- Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id;

- Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda;

- Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar;

- Klik "Cari Data" Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya";

- Buka halaman selanjutnya untuk cara cek penerima bansos lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com