Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kripto Wajar, tetapi...

Kompas.com - 04/04/2022, 09:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform wealth tech Pluang menilai, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan upaya baik yang dilakukan pemerintah.

Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, pengenaan pajak pada aset kripto dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

"Kripto, mengikuti arahan pemerintah dianggap sebagai aset dan komoditas. Sehingga, ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa perlu ada diskusi antara pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk menentukan berapa besaran tarifnya.

Baca juga: Transaksi Kripto Kena PPN mulai 1 Mei 2022, Berapa Tarifnya?

"Maksudnya, kalau nanti tarifnya terlalu tinggi akan berdampak mengurangi daya tarik. Namun, kalau (tarif) terlalu rendah ada kemungkinan terlalu repot untuk mengumpulkannya," imbuh dia.

Ia berharap, pemerintah menentukan besaran tarif yang proporsional. Wilson menyarankan, pemerintah mengikuti salah satu benchmark yang sudah diterapkan di pasar saham.

Ia menyebut, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan salah satu langkah baik yang sedang dilakukan pemerintah. Pajak akan menambah legitimasi aset kripto. Dengan begitu, kripto akan menjadi aset yang sah untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan.

Menurut Wilson, faktor lain seperti volatilitas pasar pasar menjadi salah satu hal yang akan memengaruhi daya tarik aset kripto ke depannya.

"Akan ada dampak, tetapi tidak signifikan. Nantinya, perlu dilakukan edukasi lagi kenapa dikenakan pajak dan mengapa besarnya sekian," terang Wilson.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melakukan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rencananya, transaksi aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran.

"Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," kata Hestu baru-baru ini.

Baca juga: Tunda Peluncuran Bursa Kripto, Wamendag: Jangan Sampai Ada Kesan Tergesa-gesa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com