Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen-Pengecer Minyak Goreng Curah Kini Diawasi Satgas 24 Jam, Cegah Ada "Repacking"

Kompas.com - 04/04/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian dan Polri bersinergi membentuk satuan petugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000.

Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas. 

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Tiga Mekanisme Pencairan BLT Pangan April 2022, Termasuk BLT Minyak Goreng: Melalui PT Pos, di Bank Himbara, dan TNI/Polri

Sanksi itu misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

"Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," tegasnya.

Baca juga: Ini Portal Aduan jika Menemukan Penyelewengan Minyak Goreng Curah

Sampai saat ini disebutkan sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program minyak goreng sawit curah.

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com