JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilakukan sehubungan dengan permohonan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat secara sukarela.
"(Pencabutan izin) telah mendapatkan persetujuan anggota koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat melalui Rapat Anggota Tahunan,” ujar Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sindrom “Semua Bikin Sendiri” di Koperasi
Dengan adanya pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah Al Ummahat maka, pertama, koperasi dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Kedua, pengurus Koperasi LKM Syariah Al Ummahat diminta agar melakukan rapat anggota. Hal ini bertujuan untuk membubarkan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan membentuk tim likuidasi.
"Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Menkop UKM Geram Tak Ada Sanksi Molornya Pembayaran Homologasi 8 KSP: Susun UU Koperasi Baru
Terakhir, pengurus Koperasi LKM Syariah Al Ummahat dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat sendiri beralamat di Jalan Surodinawan No. 82, Kota Mojokerto.
Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Syariah Al Ummahat sudah ditetapkan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.