Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Syariah Al Ummahat

Kompas.com - 05/04/2022, 12:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilakukan sehubungan dengan permohonan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat secara sukarela.

"(Pencabutan izin) telah mendapatkan persetujuan anggota koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat melalui Rapat Anggota Tahunan,” ujar Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sindrom “Semua Bikin Sendiri” di Koperasi

Dengan adanya pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah Al Ummahat maka, pertama, koperasi dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Kedua, pengurus Koperasi LKM Syariah Al Ummahat diminta agar melakukan rapat anggota. Hal ini bertujuan untuk membubarkan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan membentuk tim likuidasi.

"Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Menkop UKM Geram Tak Ada Sanksi Molornya Pembayaran Homologasi 8 KSP: Susun UU Koperasi Baru

Terakhir, pengurus Koperasi LKM Syariah Al Ummahat dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat sendiri beralamat di Jalan Surodinawan No. 82, Kota Mojokerto.

Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Syariah Al Ummahat sudah ditetapkan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com