Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta

Kompas.com - 05/04/2022, 12:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, besaran subsidi upah yang diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta adalah Rp 1 juta.

Dia bilang, bansos tersebut bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, menyusul bantuan subsidi upah yang diberikan sepanjang 2020-2021.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kemenaker: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022

Airlangga menjelaskan, dana yang disiapkan pemerintah untuk program bansos ini adalah Rp 8,8 triliun.

Pihaknya akan menyasar 8,8 juta orang yang berhak mendapat bantuan.

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," beber dia.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Beri Subsidi Upah Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta

Bantuan presiden untuk UMKM

Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga berencana melanjutkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Besaran uang yang diberikan kepada UMKM mencapai Rp 600.000 per penerima.

"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nnti juga akan diagendakan, besarannya Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," tandas Airlangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com