Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan

Kompas.com - 05/04/2022, 13:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja pada Lebaran 2022.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar penuh THR pekerja, maka KSPI meminta perusahaan tersebut menunjukkan bukti laporan keuangan kepada para karyawan, dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Harus ada kesepakatan serikat pekerja dengan manajemennya. Biasanya, kalau mereka tidak dibayar full, harus menunjukkan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut dan karyawan hanya bisa minta upah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: THR Harus Dibayar Penuh, Partai Buruh Sarankan Perusahaan yang Terseok Utang ke Bank dengan Syarat

Namun kata dia, jika perusahaan tersebut keuangannya mulai bangkit, wajib membayar penuh THR karyawannya.

"Jadi, tidak ada rapelan," kata Said Iqbal.

KSPI juga mengingatkan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan kerugian dua tahun berturut-turut dalam pembukuan keuangannya ke Disnaker Kabupaten/Kota dan karyawannya, maka karyawan atau pekerja bisa menuntut ke Disnaker agar perusahaan membayar THR karyawan.

Sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun ini harus dibayar penuh oleh perusahaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR 2022? Cek Ketentuan Besaran THR CPNS

Putri mengatakan, di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. Bila tidak mematuhi aturan ini, maka perusahaan bisa terkena sanksi.

Adapun sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Baca juga: Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com