Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penukaran Uang Baru di BI untuk 'Angpau' Lebaran via Online

Kompas.com - Diperbarui 05/04/2022, 14:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kebutuhan penukaran uang baru, terutama dengan lembar kertas, selalu melonjak mendekati Hari Raya Idul Fitri. Penggunaan uang baru memang sudah jadi tradisi dalam bagi-bagi angpau kepada sanak saudara di Tanah Air. Tempat penukaran uang baru pun bermunculan bak jamur di musim hujan. 

Tahun ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan kas keliling penukaran uang baru untuk nominal receh atau pecahan kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran 2022 (penukaran uang baru 2022).

Masyarakat dapat menukarkan uang receh yang disediakan BI melalui mobil kas keliling. Pendaftaran pemesanan atau penukaran uang baru ini kini bisa dilakukan secara online.

Untuk memudahkan masyarakat, tempat penukaran uang baru terdekat juga disebar di banyak daerah. BI menyediakan 5.013 titik penukaran, meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek. Layanan penukaran uang receh dapat diakses masyarakat mulai 4 hingga 29 April 2022.

Baca juga: Apa Itu Pencucian Uang atau Money Laundering?

Setiap orang dapat menukarkan maksimal Rp 3,8 juta, terdiri dari 100 lembar pecahan Rp 20 ribu, 100 lembar pecahan Rp 10 ribu, 100 lembar pecahan Rp 5.000, 100 lembar pecahan Rp 2.000, dan 100 lembar pecahan Rp 1.000.

Dikutip dari keterangan resmi BI, berikut tahapan penukaran uang baru atau pemesanan uang receh baru via online:

  • Siapkan KTP
  • Buka laman pintar.bi.go.id
  • Pilih menu penukaran "Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi penukaran uang melalui kas keliling terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi"
  • Pilih lokasi dan tanggal jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia sesuai kuota yang tersedia
  • Lakukan pengisian data pemesanan seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email
  • Mengisi jumlah lembar uang baru yang diinginkan
  • Selesaikan pesanan dan simpan atau cetak bukti pemesanan

Ketentuan pemesanan atau penukaran uang baru di kas keliling BI via online:

  • Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah juota pemesanan yang tersedia
  • Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal penukaran
  • Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah tersedia.

Ketentuan uang yang dapat ditukarkan:

  • Pada saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
  • Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp2.000, dan Rp 1.000.

Baca juga: Prosedur Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Simak penukaran uang baru dan tempat penukaran uang baru dan tempat penukaran uang baru terdekat dan penukaran uang baru 2022 dan jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia. KOMPAS.COM/ASIP HASANI Simak penukaran uang baru dan tempat penukaran uang baru dan tempat penukaran uang baru terdekat dan penukaran uang baru 2022 dan jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia.

Agar tak mengantre, penukaran uang baru ini sebaiknya dilakukan via online. Tempat penukaran uang baru juga tersebar melalui mobil keliling. Setelah mendapatkan bukti pesanan, perhatikan dengan cermat jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia dan pemilihan tempat penukaran uang baru terdekat yang dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com