Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Ketua DK OJK Mahendra Siregar Bantah Pandangan jika OJK Dibiayai Iuran Pelaku Jasa Keuangan

Kompas.com - 06/04/2022, 14:21 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membantah anggapan jika otoritas dibiayai oleh para pelaku industri jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Mahendra dalam gelaran "Fit and Proper Test Calon Dewan Komisioner OJK" di Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (6/4/2022).

"Kurang sepaham bahwa orang yang bekerja di OJK dibiayai industri," kata Mahendra.

Baca juga: Mahendra Siregar Beberkan Prioritasnya sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner OJK

Dengan demikian, ia memastikan, tidak akan ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Terkait dengan pungutan kegiatan dari pelaku usaha sektor jasa keuangan, Mahendra bilang, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Semuanya amanah undang-undang. Bukan berarti kami utang budi kepada yang membayar iuran," ujar dia.

Baca juga: Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar Masuk Daftar Calon Bos OJK

Adapun salah satu prioritas kebijakan yang akan dijalankan oleh Mahendra apabila terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK ialah meningkatkan efektivitas pengawasan, penyidikan, serta tindak lanjutnya dalam bentuk keputusan yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Hal itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas institusi, serta penguatan jasa keuangan.

"Kami mengacu kepada beberapa kasus yang sedang ditangani saat ini maupun potensi munculnya kasus-kasus baru menunjukan urgensi kasus ini," ucap Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com