Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Pinjaman Online Akan Dikenakan Pajak

Kompas.com - 06/04/2022, 15:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ANDA melakukan investasi dengan memberikan pinjaman lewat aplikasi Peer to Peer Lending atau yang biasa disebut Pinjaman Online (Pinjol)?

Maka atas penghasilan yang diterima dari imbalan bunga dari peminjam akan dipotong pajak.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Penyelenggaraan Teknologi Finansial di mana penyelenggaraan layanan pinjam meminjam secara online termasuk yang dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 ini nantinya akan mewajibkan penerima penghasilan atas bunga pinjaman dari Peer To Peer Lending (P2PL) dipotong pajaknya oleh penerima penyelenggara P2PL atau yang disebut Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Lahirnya regulasi atas pengenaan pajak bagi pinjaman secara online ini tentu saja akan memberikan aspek keadilan dan kepastian hukum atas aplikasi pinjaman online yang saat ini marak tumbuh di tanah air.

Aspek keadilan terkait atas penghasilan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Selama ini pemotongan pajak dilakukan atas pelaku investasi secara konvensional melalui deposito, surat utang, efek atau surat berharga lainnya.

Dengan demikian, terdapat kesetaraan atau perlakuan perpajakan yang sama antara investasi secara online maupun secara non online.

Pajak penghasilan juga hanya dikenakan bagi pemberi pinjaman. Aspek kepastian hukum diperoleh karena selama ini sudah ada juga penyelenggara pinjol yang telah memungut pajak dari pemberi pinjaman.

Dengan adanya aturan ini, semua penyelenggara diwajibkan untuk memungut pajak.

Bagaimana mekanisme perpajakannnya? Pajak akan dikenakan kepada pemberi pinjaman yang mendapatkan tambahan penghasilan dari imbalan bunga.

Selain itu penyelenggara P2PL juga dikenakan pajak atas biaya atau jasa yang dikenakan kepada peminjam dan juga perima pinjaman. Contohnya adalah sebagaimana ilustrasi berikut ini.

Misalnya PT Aneka Usaha hendak meminjam uang sebesar Rp 50.000.000 untuk membiayai kebutuhan perusahaannya melalui sebuah perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2PL) bernama Pinjaman Daring yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui aplikasi P2PL yang dikelola oleh PT Pinjaman Daring, PT Aneka Usaha berkomitmen untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu 2 tahun dengan memberikan imbalan bunga 12 persen per tahun atau 1 persen setiap bulannya.

Setelah melihat penawaran PT Aneka Usaha melalui aplikasi Pinjaman Daring, sebuah perusahaan bernama PT Investor Utama memutuskan untuk meminjamkan dana kepada PT Aneka Usaha.

Melalui aplikasi P2PL tersebut, PT Investor Utama meminjamkan uang sebesar lima puluh juta rupiah dengan mendapat imbalan bunga 1 persen atau lima ratus ribu rupiah per bulan selama jangka waktu dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com